Jika salah seorang dari kalian menghendaki suatu perkara, maka shalatlah dua rakaat dari selain shalat fardhu, kemudian hendaklah mengucapkan:
‘Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada Mu memilihkan (yang baik untukku) dengan ilmu-Mu, aku memohon kepada Mu untuk menentukannya dengan kekuasaan-Mu, dan aku memohon kepada Mu karunia-Mu yang sangat besar. Sesunguhnya Engkau kuasa sedangkan aku tidak kuasa, Engkau mengetahui sedangkan aku tidak mengetahui, dan Engkau Maha Mengetahui perkara-perkara yang ghaib. Ya Allah, jika Engkau mengetahui perkara ini baik bagiku, dalam urusan agamaku, kehidupanku, dan kesudahan urusanku –atau urusan dunia dan akhiratku-, maka tetapkanlah perkara ini untukku, dan mudahkanlah hal itu bagiku, kemudian berilah aku keberkahan di dalamnya. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkata ini buruk bagiku, dalam urusan agamaku, kehidupanku, dan kesudahan urusanku –atau urusan dunia dan akhiratku- maka jauhkanlah perkara itu dariku dan jauhkanlah aku darinya, serta tetapkanlah yang terbaik untukku di mana saja berada, kemudian ridhailah aku dengannya.’ Dan hendaklah ia menyebutkan hajatnya.”
(Hadits riwayat Al-Bukhari dari Jabir)